ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFOMASI DAN KOMUNIKASI “DATA FORGERY”


ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFOMASI DAN KOMUNIKASI
“DATA FORGERY”



 
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Nilai Tugas Mata Kuliah EPTIK

DISUSUN OLEH
1. Fadlun Fauzi (12190444)
2. Elisa Damayanti Mehandi (12190279)
3. Nurul Yahya (12190163) 
4. Hendi Sudrajat Juwantoro (12192043)
5. Imam satria wijaksono (121929700)

Link Blog : 

Program Studi Sistem Informasi Kampus Kabupaten Banyumas
PSDKU Kampus Kabupaten Banyumas
Universitas Bina Sarana Informatika
2022

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini sebagai salah satu syarat nilai tugas pada pertemuan 13 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Makalah ini membahas tentang Data Forgery. Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu, membimbing serta mendo’akan untuk segala kebaikan penulis dalam penyusunan makalah ini. Kami menyadari terdapat banyak kekurangan di dalamnya makalah ini, maka dari itu kami meminta maaf apabila ada kesalahan kalimat dan penulisan dalam makah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan kepentingan ilmu EPTIK.



Purwokerto, 18 Juni 2022

Penulis







DAFTAR ISI

Halaman
Cover i
Kata Pengantar ii
Daftar Isi iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang 1
1.2. Maksud dan Tujuan 1
1.3. Batasan Masalah 2

BAB II LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Etika Profesi 3
2.2. Pengertian Cybercrime 3
2.3. Pengertian Cyber Law 4

BAB III PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Data Forgery 5
3.2. Dasar Hukum Kasus Data Forgery 5
3.3. Faktor Pendorong Pelaku Data Forgery 7
3.4. Contoh Kasus Data Forgery 8
3.5. Solusi Kasus Data Forgery 9

BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan 10
4.2. Saran 10
 
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Kemajuan teknologi serta informasi sekarang ini, membuat setiap orang dapat mengaksis intenet semakin mudah dan cepat.  Teknologi sangat membantu manusia apabila digunakan sebagaimana mestinya dan sesuai tempatnya. Teknologi berperan penting dalam perkembangan informasi sekarang ini yang dapat  menghasilkan informasi yang baik atau pun menyalah gunakan infiramsi tersebut secara diam- diam. Dalam system penyimpanan data dalam suatu perusahaan/ instansi  sekarang ini telah menggunakan komputer sebagai penyimpanan yang utama, meskipun sudah komputerisasi pencurian data masih bisa  dilakukan oleh oknum tertentu agar memperoleh keuntungan pribadi.
 Kejahatan dalam dunia jaringan internet (dunia maya) biasa disebut dengan istilah cybercrime, dari segi bahasa cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti duniamaya atau internet dan kata crime yang berarti kejahatan. Jadi pengertian dari cybercrime adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di internet (dunia maya). Cybercrime bisa juga didefinisikan sebagai tindak kriminal yang dilakukan denganmenggunakan teknologi kecanggihan komputer sebagai alat kejahatan utama khususnya jaringan internet.

1.2 Tujuan dan Manfaat
Adapun maksud dari pembuatan makalah ini yaitu :
1. Mengetahui apa yang dimaksud dengan Data Forgery
2. Menambah ilmu dan pengetahuan tentang Data Forgery
3. Mengetahui contoh kasus Data Forgery yang pernah terjadi.

Sedangkan tujuan dari pembuatan makalah ini untuk memenehi nilai tugas matakuliah etika profesi teknologi informasi dan komunikasi pada semester 6 di UniversitasBina Sarana Informatika

1.3 Batasan Masalah
Dalam penulisan makalah ini, maka penulis akan membatasi masalah yaitu mengenai definisi Data Forgery dan contoh kasus Data Forgery yang pernah terjadidi Indonesia.
BAB II
LANDASAN TEORI

2.1. Pengertian Etika Profesi
Etika secara harafiah dapat dikatakan berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess“, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi juga sebagai suatu pekerjaan yang dimilki seseorang , yang memiliki karakteristik tertentu, yakni pengetahuan dan memiliki status dari pekerjaan tersebut. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kesehatan, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.

2.2. Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan jaringan computer atau jaringan nirkabel untuk melakukan kejahatan tersebut.Jaditanpa kontak fisik langsung seseorang bisa mengambil sesuatu dari korbannya.Takhanya digunakan untuk merampok,internet juga bisa digunakan untuk menyebarkan berita-berita palsu yang dapat mengancam kedamaian dunia.

2.3. Pengertian Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yangumumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw juga merupakan sebuah aspekhukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologiinternet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Hukum dapat memberikan batasan-batasan yang jelas antara apa yang boleh dantidak boleh dilakukan oleh para pihak yang terlibat, hukum juga memberikankemungkinan-kemungkinan untuk diberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukandan memaksakan kehendak untuk mematuhi segala prinsip yang terkandung didalamnya.
BAB III
PEMBAHASAN

3.1. Pengertian Data Forgery
Menurut oxford definisi data adalah “facts or information used in deciding or discussing something”. Artinya adalah “fakta atau informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti “information prepared for or stored by a computer”. Dalam bahasa indonesia “informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.
Data Forgery adalah data pemalsuan, atau dalam dunia cybercrime DataForgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalahgunakan.

3.2. Dasar Hukum Kasus Data Forgery
Berikut ini merupakan dasar hukum dari kejahatan data forgery yang telah diaturdalam UU ITE Tahun 2008.
A. Pasal 30
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukummengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik milik Orang laindengan cara apa pun.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukummengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik dengan cara apa pundengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukummengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pundengan melanggar, menerobos, melampaui, atau men9jebol sistem pengamanan.B.
 
B. Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukummelakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakanInformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agarInformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik 

C. Pasal 46
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahundan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus jutarupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahundan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus jutarupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus jutarupiah)


D. Pasal 51
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal35 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00(dua belas miliar rupiah).

3.3. Faktor Pendorong Pelaku Data Forgery
A. Faktor Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya.
B. Faktor Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
C. Faktor Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
1. Kemajuan Teknologi Infromasi
Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
2. Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
3. Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.

3.4. Contoh Kasus Data Forgery
Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jeniscybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).





3.5. Solusi Kasus Data Forgery
Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
1. Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda darikejahatan konvensional
2. Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisadilakukan oleh lembaga-lembaga khusus
3. Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkanmenggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan
4. Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelummemasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadikarena kurangnya ketelitian pengguna
BAB I
PENDAHULUAN

4.1. Kesimpulan
Data hasil pemaparan kita bisa menarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Data forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
2. Kejahatan data forgery ini lebih ditunjukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
3. Kejahatan data forgery berpengaruh terhadap keamanan negara dan keamanan negara dalam negeri.

4.2. Saran
Dari hasil pemaparan kita bisa membuat saran sebagai berikut :
1. Dalam menggunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati saat login memasukkan password.
2. Verifikasi account yang kita punya secara hati-hati.
3. Update-lah username dan password anda secara berkala.
4. Perlunya Penanggulangan Global, bahwa cybercrime membutuhkan tindakan global atau internasional untuk menanggulanginya, mengingatkejahatan tersebut sering kali bersifat transnasional.

Next Post Previous Post